Sebelum mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing), ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait syarat pendiriannya, keuntungan, serta konsekuensi dari Pendirian PT PMA.
Menurut undang-undang tahun 25 tahun 2007, Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah modal yang dimiliki negara asing, perseorangan negara asing, badan usaha asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh asing.
Pemegang Saham/Pendiri
Tidak jauh berbeda dengan syarat pendirian PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang membedakan adalah Penanam Modal Asing harus mengambil bagian saham saat pendirian PT atau ketika PT PMDN sudah berdiri maka Penanaman Modal Asing harus membeli saham.
Contoh sederhana:
A adalah WNI, dan B adalah WNA, mereka akan menjalankan bisnis di Indonesia dengan mendirikan PT, akan tetapi karena B hanya ingin memasukan modalnya sebesar 1% dari nilai modal Perusahaan yang akan dibuat. Berdasarkan keterangan diatas, maka PT yang harus dibuat adalah PT PMA meskipun B hanya menanamkan modal 1% dari modal Perusahaan tetapi B adalah warga negara asing.
Modal usaha dan kegiatan usaha yang besar
Modal usaha atau nilai investasi dalam PT PMA harus lebih besar dari pada Rp. 10 Milyar diluar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek dan modal yang harus disetor atau ditempatkan adalah Rp. 10 Milyar.
Kegiatan Usaha dengan modal yang besar hanya dapat melakukan kegiatan usaha berskala besar tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha dengan skala kecil atau menengah serta tidak semua bidang usaha di Indonesia dapat dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh asing, untuk kegiatan apa saja Anda dapat melihat ke DAFTAR NEGATIF INVESTASI.
Contoh sederhana:
Berdasarkan contoh 1 diatas, modal dasar yang akan mereka buat adalah Rp. 20 Milyar, oleh karena itu modal yang harus ditempatkan pada Perusahaan mereka adalah Rp. 10 Milyar.
Setelah melihat beberapa syarat diatas, Anda melakukan beberapa persiapan lainnya meliputi:
Nama PT PMA
Nama PT PMA dapat menggunakan nama asing dan minimal 3 suku kata.
Domisili dan Alamat Perusahaan
Tidak semua alamat atau domisili Perusahaan dapat digunakan dalam menjalankan bisnis PMA dengan skala bisnis yang besar karena berkaitan dengan perizinan yang akan dijalani, pastikan Anda sudah mempunya domisili wilayah yang tepat dalam menjalankan bisnis anda misalnya domisili di zona area bisnis.
Bidang Usaha
Pastikan bidang usaha anda tidak masuk dalam daftar negatif investasi.
Organ Perusahaan
Meskipun tidak ada yang mengatur secara khusu bahwa direktur utama harus WNI, sebaiknya Direktur Utama dari PT PMA adalah WNI, karena agar lebih mudah mengambil keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan keperluan bisnis di Indonesia. Dalam hal Anda ingin direktur utamanya adalah WNA, maka sebaiknya WNA tersebut mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dokumen Pendukung
Dalam pendirian PT PMA tidak lepas dari dokumen-dokumen pendukung yang harus dilampirkan yakni:
Pasar global akan lebih mudah diakses
Tidak menuntut kemungkinan karena Anda berpartner dengan WNA, maka pasar global akan mudah diakses sehingga peluang bisnis akan terbuka lebih besar.
Modal akan lebih mudah
Dalam hal pengembangan usaha, maka perlu adanya modal/capital yang ditambahkan dalam Perusahaan entah dalam bentuk penjualan saham atau pengeluaran saham baru, oleh karena itu Anda lebih mudah menarik pemegang saham WNA baru untuk mengembangkan bisnis Anda.
Bilamana Anda menempatkan Direktur Utama dalam PT PMA adalah warga negara asing sebaiknya WNA tersebut punya tempat tinggal dan menetap di Indonesia, karena bilamana WNA asing tersebut menetap diluar negeri akan menghambat proses perizinan ataupun bilamana ada pelanggaran Perusahaan akan sulit dimintakan keterangan.
Modal adalah konsukensi yang sangat dipertimbangankan oleh beberapa orang yang akan mendirikan PT PMA, karena beberapa bisnis mereka tidak memiliki modal atau nilai investasi diatas Rp 10 Miliar.
Biaya pendirian relatif mahal karena berbeda dengan PT PMDN, beberapa notaris atau jasa pendirian akan dikenakan biaya Rp 10-20 juta. Dengan demikian Anda dapat cari jasa pendirian yang kompetitif.
Jika Anda ingin mendirikan PT PMA, perlu diingat bahwa ada beberapa konsekuensi yang harus diikuti oleh PT seperti pembuatan izin operasional dan/atau komersil, pelaporan pajak setiap tahunnya, serta pelaporan LPKM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), dan kewajiban pelaporan lainnya. Oleh karena itu Anda harus mempertimbangkan manfaat dan risikonya terlebih dahulu. Anda juga harus membuat perencanaan yang matang agar PT Anda dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Jika Anda merasa kebingungan saat proses pendaftaran, atau memerlukan bantuan, Anda bisa konsultasi dengan tim Temanlegal untuk jasa pendirian PT PMA.
Contact
Bandung. Graha Pos Lt.6 Blok A, Jl. Banda No.30. 40115.
PT Temanlegal Kreasi Digital (Temanlegal.com) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0042885.AH.01.01.Tahun 2021
© 2024 Temanlegal | PT Temanlegal Kreasi Digital