Cara mendaftarkan merek secara resmi

Cara mendaftarkan merek dapat dilakukan secara elektronik atau non elektronik. Untuk mendaftar secara elektronik, Anda dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Cara *mendaftarkan merek* secara resmi

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam permohonan pendaftaran merek

Merek menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka susunan warna dalam bentuk dua dimensi, suara hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang di produksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Mentri secara elektronik atau non elektronik dalam Bahasa Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah memperbesar potensi merek Anda diterima oleh Kementrian:

  1. Buatlah logo brand (label merek) yang tidak mengandung tiruan atau menyerupai:
    • Singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lambang nasional maupun internasional kecuali atau persetujuan yang berwenang.
    • Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaha Pemerintah kecuali atau persetujuan yang berwenang.
  2. Buatlah Label Anda serupa dengan merek yang akan didaftarkan.
  3. Dalam hal pendaftaran merek, Anda perlu tahu bisnis Anda tergolong dalam kelas merek yang mana, dikarenakan terdapat 45 kelas barang dan jasa.
  4. Lakukan penelurusan merek Anda.
    • Penelurusan merek sangat penting, karena merek dapat ditolak dikarenakan adanya kesamaan pokok dengan merek lainnya, atau merek yang akan diajukan pendaftarannya sudah didaftarkan oleh orang lain.
    • Kalau merek Anda sudah ada yang mendaftar, maka Anda harus membuat label merek baru.
  5. Lakukan pendaftaran merek.
    • Pendaftaran dilakukan bisa secara elektronik atau non elektronik dengan mengisi beberapa form yang disediakan oleh kementrian atau penerima kuasa.
    • Bayar biaya sesuai dengan yang tertera.
    • Menerima resi pembayaran.

Cara mendaftar melalui DJKI atau KPPI

Pendaftaran merek adalah proses yang dilakukan untuk mendapatkan hak eksklusif atas penggunaan merek di Indonesia. Hak eksklusif ini memberikan pemilik merek hak untuk melarang orang lain menggunakan merek tersebut tanpa izin.

Proses ini dapat Anda lakukan secara elektronik atau secara non elektronik. Untuk mendaftarkan secara elektronik, Anda dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk mendaftar secara non elektronik, Anda dapat mengunjungi kantor pelayanan kekayaan intelektual (KPPI) di wilayah Anda.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran secara elektronik:

  1. Kunjungi website DJKI.
  2. Klik menu "Permohonan Merek".
  3. Buat akun baru atau masuk ke akun Anda.
  4. Isi formulir.
  5. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  6. Bayar biaya sesuai dengan yang tertera.
  7. Tunggu proses pemeriksaan merek.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran secara non elektronik:

  1. Kunjungi kantor KPPI di wilayah Anda.
  2. Lengkapi formulir.
  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  4. Bayar biaya sesuai dengan yang tertera.
  5. Tunggu proses pemeriksaan merek.

Setelah label merek Anda sudah terkirim, selanjutnya menunggu minimal 1 (satu) tahun untuk menunggu keputusan penolakan atau penerimaan merek. Apabila merek Anda sudah terdaftar, maka Anda mendapatkan perlindungan terhadap merek Anda selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran dimulai.

Dengan mendaftarkan merek, Anda mempunyai alat bukti yang sah sebagai pemilik merek dan mencegah orang lain memakai merek yang sama dengan Anda, dan Anda dapat meningkatkan nilai dari bisnis Anda.

Setelah merek Anda terdaftar, Anda bisa meningkatkan branding dari merek Anda dengan digital marketing.

Jika Anda merasa kebingungan saat proses pendaftaran, atau memerlukan bantuan dalam penelusuran merek, Anda bisa konsultasi dengan tim Temanlegal.

Page by Posterbit