Cara daftar izin edar makanan SPPIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Sebelum tahu cara daftar SPPIRT, Anda harus mengetahui terlebih dahulu, apakah produk Anda termasuk dalam lingkup produk SPPIRT, atau harus mendaftar ke BPOM.

Cara daftar *izin edar makanan SPPIRT* (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Apa itu SPPIRT?

Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merujuk pada kegiatan pembuatan makanan dan minuman yang dilakukan dalam skala rumah tangga atau usaha kecil yang melibatkan proses pengolahan dan produksi pangan. SPPIRT mencakup berbagai jenis makanan seperti makanan ringan, kue, makanan tradisional, dan minuman yang dihasilkan oleh individu atau kelompok dalam lingkungan rumah mereka. Tujuan utama dari SPPIRT adalah untuk memastikan bahwa produksi pangan dilakukan dengan standar keamanan dan sanitasi yang memadai, sehingga makanan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi oleh Masyarakat.

Perbedaan SPPIRT dan BPOM

Bahwa Sebagian dari kalian tidak mengerti perbedaan BPOM dan SPPIRT berikut adalah beberapa perbedaan yang mendasar meliputi:

Lingkup Produk:

Skala Produksi:

Persyaratan dan Pengujian:

Tujuan Utama:

Tahap pembuatan SPPIRT

Berikut adalah tahapan yang harus disiapkan dalam pembuatan SPPIRT:

  1. Mempunyai produk yang tergolong dalam kategori SPPIRT. Dalam hal produk makanan tidak semua makanan dapat mengurus SPPIRT dikarenakan ada pengelompokan produk makanan dalam kerangka regulasi SPPIRT sebagai berikut:

    • Abon daging; kerupuk kulit; keripik paru; dendeng daging; daging olahan berbumbu.
    • Sambal goreng udang; sambal goreng ikan; kerupuk kulit ikan goreng; abon ikan; keripik ikan; keripik belut; ikan asap; ikan kayu; kerupuk ikan, udang dan moluska; dendeng ikan; kerupuk hasil perikanan; terasi udang;
    • Dendeng dari unggas; abon daging unggas; kerupuk berbasis daging unggas; Oleh karena produk diluar dari kategori diatas dalam pengurusannya harus mengurus perizinan BPOM.
  2. Mempunyai merek dan paking (bungkus). Dalam prosesnya nama merek dan paking (bungkus) yang sesuai standar harus dipenuhi, berikut adalah keterangan yang harus ada dalam setiap bungkus/paking produk sebagai berikut :

    • Label merek.
    • Nama produk.
    • Berat bersih.
    • Nama dan alamat produsen.
    • Tanggal kode produksi.
    • Tanggal kadaluarsa.
  3. Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). Mempunyai NIB merupakan syarat utama juga dalam pengurusan SPPIRT, tidak semua kategori (KBLI) bidang usaha termasuk dalam golongan yang dapat mengurus SPPIRT, berikut adalah salah satu Kode KBLI yang dapat mengurus perizinan SPPIRT:

    • 10779 (Industri Produk Masak Lainnya).
    • 10799n (Industri Produk Makan Lainnya)
  4. Langsung daftar di Dinas Kesehatan setempat atau secara online.

    • Kunjungi websitenya bisa melalui OSS atau langsung ke dinas terkait.
    • Daftar akun baru dan isi data pemohon sesuai KTP.
    • Masukkan data produk sesuai dengan form yang telah disediakan.
    • Setelah SPPIRT terbit, lalu ikuti pelatihan di dinas Kesehatan terdekat.

Dengan Anda mendaftarkan SPPIRT untuk produk makanan Anda, Anda telah berperan untuk menjaga keamanan pangan, meningkatkan kualitas produk makanan, dan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Jika Anda merasa kebingungan saat proses pendaftaran, atau memerlukan bantuan dalam pendaftaran, Anda bisa konsultasi dengan tim Temanlegal.

Page by Posterbit