Sebelum tahu cara daftar SPPIRT, Anda harus mengetahui terlebih dahulu, apakah produk Anda termasuk dalam lingkup produk SPPIRT, atau harus mendaftar ke BPOM.
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merujuk pada kegiatan pembuatan makanan dan minuman yang dilakukan dalam skala rumah tangga atau usaha kecil yang melibatkan proses pengolahan dan produksi pangan. SPPIRT mencakup berbagai jenis makanan seperti makanan ringan, kue, makanan tradisional, dan minuman yang dihasilkan oleh individu atau kelompok dalam lingkungan rumah mereka. Tujuan utama dari SPPIRT adalah untuk memastikan bahwa produksi pangan dilakukan dengan standar keamanan dan sanitasi yang memadai, sehingga makanan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi oleh Masyarakat.
Bahwa Sebagian dari kalian tidak mengerti perbedaan BPOM dan SPPIRT berikut adalah beberapa perbedaan yang mendasar meliputi:
Lingkup Produk:
Skala Produksi:
Persyaratan dan Pengujian:
Tujuan Utama:
Berikut adalah tahapan yang harus disiapkan dalam pembuatan SPPIRT:
Mempunyai produk yang tergolong dalam kategori SPPIRT. Dalam hal produk makanan tidak semua makanan dapat mengurus SPPIRT dikarenakan ada pengelompokan produk makanan dalam kerangka regulasi SPPIRT sebagai berikut:
Mempunyai merek dan paking (bungkus). Dalam prosesnya nama merek dan paking (bungkus) yang sesuai standar harus dipenuhi, berikut adalah keterangan yang harus ada dalam setiap bungkus/paking produk sebagai berikut :
Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). Mempunyai NIB merupakan syarat utama juga dalam pengurusan SPPIRT, tidak semua kategori (KBLI) bidang usaha termasuk dalam golongan yang dapat mengurus SPPIRT, berikut adalah salah satu Kode KBLI yang dapat mengurus perizinan SPPIRT:
Langsung daftar di Dinas Kesehatan setempat atau secara online.
Dengan Anda mendaftarkan SPPIRT untuk produk makanan Anda, Anda telah berperan untuk menjaga keamanan pangan, meningkatkan kualitas produk makanan, dan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Jika Anda merasa kebingungan saat proses pendaftaran, atau memerlukan bantuan dalam pendaftaran, Anda bisa konsultasi dengan tim Temanlegal.
PT Temanlegal Kreasi Digital (Temanlegal.com) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0042885.AH.01.01.Tahun 2021
© 2024 Temanlegal | PT Temanlegal Kreasi Digital