Salah satu syarat mendirikan CV adalah didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang terdiri dari satu orang sekutu aktif dan satu orang sekutu pasif.
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan di Indonesia. CV merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang terdiri dari satu orang sekutu aktif dan satu orang sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh atas harta kekayaan CV. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab atas modal yang telah disetorkannya.
Setelah CV berdiri, Anda harus mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Untuk mengurus izin usaha, Anda dapat menghubungi dinas terkait di wilayah Anda.
Saat mendirikan CV, Anda harus mempertimbangkan manfaat dan risikonya terlebih dahulu. Anda juga harus membuat perencanaan yang matang agar CV Anda dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Jika Anda merasa kebingungan saat proses pendaftaran, atau memerlukan bantuan, Anda bisa konsultasi dengan tim Temanlegal untuk jasa pendirian CV.
Contact
Bandung. Graha Pos Lt.6 Blok A, Jl. Banda No.30. 40115.
PT Temanlegal Kreasi Digital (Temanlegal.com) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0042885.AH.01.01.Tahun 2021
© 2024 Temanlegal | PT Temanlegal Kreasi Digital