Cara mendaftarkan merek dapat dilakukan secara elektronik atau non elektronik. Untuk mendaftar secara elektronik, Anda dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Merek menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka susunan warna dalam bentuk dua dimensi, suara hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang di produksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Mentri secara elektronik atau non elektronik dalam Bahasa Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah memperbesar potensi merek Anda diterima oleh Kementrian:
Pendaftaran merek adalah proses yang dilakukan untuk mendapatkan hak eksklusif atas penggunaan merek di Indonesia. Hak eksklusif ini memberikan pemilik merek hak untuk melarang orang lain menggunakan merek tersebut tanpa izin.
Proses ini dapat Anda lakukan secara elektronik atau secara non elektronik. Untuk mendaftarkan secara elektronik, Anda dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk mendaftar secara non elektronik, Anda dapat mengunjungi kantor pelayanan kekayaan intelektual (KPPI) di wilayah Anda.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran secara elektronik:
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran secara non elektronik:
Setelah label merek Anda sudah terkirim, selanjutnya menunggu minimal 1 (satu) tahun untuk menunggu keputusan penolakan atau penerimaan merek. Apabila merek Anda sudah terdaftar, maka Anda mendapatkan perlindungan terhadap merek Anda selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran dimulai.
Dengan mendaftarkan merek, Anda mempunyai alat bukti yang sah sebagai pemilik merek dan mencegah orang lain memakai merek yang sama dengan Anda, dan Anda dapat meningkatkan nilai dari bisnis Anda.
Setelah merek Anda terdaftar, Anda bisa meningkatkan branding dari merek Anda dengan digital marketing.
Jika Anda merasa kebingungan saat proses pendaftaran, atau memerlukan bantuan dalam penelusuran merek, Anda bisa konsultasi dengan tim Temanlegal.
Contact
Bandung. Graha Pos Lt.6 Blok A, Jl. Banda No.30. 40115.
PT Temanlegal Kreasi Digital (Temanlegal.com) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0042885.AH.01.01.Tahun 2021
© 2024 Temanlegal | PT Temanlegal Kreasi Digital