Cara daftar izin edar makanan SPPIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Sebelum tahu cara daftar SPPIRT, Anda harus mengetahui terlebih dahulu, apakah produk Anda termasuk dalam lingkup produk SPPIRT, atau harus mendaftar ke BPOM.

Cara daftar *izin edar makanan SPPIRT* (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Apa itu SPPIRT?

Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merujuk pada kegiatan pembuatan makanan dan minuman yang dilakukan dalam skala rumah tangga atau usaha kecil yang melibatkan proses pengolahan dan produksi pangan. SPPIRT mencakup berbagai jenis makanan seperti makanan ringan, kue, makanan tradisional, dan minuman yang dihasilkan oleh individu atau kelompok dalam lingkungan rumah mereka. Tujuan utama dari SPPIRT adalah untuk memastikan bahwa produksi pangan dilakukan dengan standar keamanan dan sanitasi yang memadai, sehingga makanan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi oleh Masyarakat.

Perbedaan SPPIRT dan BPOM

Bahwa Sebagian dari kalian tidak mengerti perbedaan BPOM dan SPPIRT berikut adalah beberapa perbedaan yang mendasar meliputi:

Lingkup Produk:

  • Izin Edar BPOM: BPOM mengeluarkan izin edar untuk produk-produk kesehatan seperti obat-obatan, suplemen kesehatan, produk medis, dan alat kesehatan.
  • Regulasi SPPIRT: Regulasi SPPIRT berkaitan dengan produksi pangan oleh industri rumah tangga atau usaha kecil, termasuk makanan ringan, makanan tradisional, dan produk makanan lainnya.

Skala Produksi:

  • Izin Edar BPOM: Izin edar BPOM diperlukan untuk produk-produk yang dihasilkan dalam skala yang lebih besar, termasuk oleh perusahaan atau pabrik tertentu.
  • Regulasi SPPIRT: Regulasi SPPIRT diterapkan pada produksi pangan dalam skala rumah tangga atau usaha kecil yang lebih terbatas.

Persyaratan dan Pengujian:

  • Izin Edar BPOM: Produk yang mengajukan izin edar kepada BPOM harus melewati serangkaian pengujian yang ketat, termasuk uji klinis untuk obat-obatan dan uji laboratorium untuk memastikan keamanan, kualitas, dan efikasi produk.
  • Regulasi SPPIRT: Regulasi SPPIRT fokus pada standar keamanan dan sanitasi produksi pangan dalam skala rumah tangga atau usaha kecil. Produsen SPPIRT diharuskan mematuhi pedoman tentang sanitasi, pemrosesan, dan bahan baku yang digunakan.

Tujuan Utama:

  • Izin Edar BPOM: Tujuan utama izin edar BPOM adalah memastikan bahwa produk kesehatan yang dijual di pasaran aman, efektif, dan sesuai dengan klaim yang dinyatakan.
  • Regulasi SPPIRT: Tujuan utama regulasi SPPIRT adalah menjaga keamanan dan kualitas pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga atau usaha kecil agar sesuai dengan standar keamanan pangan.

Tahap pembuatan SPPIRT

Berikut adalah tahapan yang harus disiapkan dalam pembuatan SPPIRT:

  1. Mempunyai produk yang tergolong dalam kategori SPPIRT. Dalam hal produk makanan tidak semua makanan dapat mengurus SPPIRT dikarenakan ada pengelompokan produk makanan dalam kerangka regulasi SPPIRT sebagai berikut:

    • Abon daging; kerupuk kulit; keripik paru; dendeng daging; daging olahan berbumbu.
    • Sambal goreng udang; sambal goreng ikan; kerupuk kulit ikan goreng; abon ikan; keripik ikan; keripik belut; ikan asap; ikan kayu; kerupuk ikan, udang dan moluska; dendeng ikan; kerupuk hasil perikanan; terasi udang;
    • Dendeng dari unggas; abon daging unggas; kerupuk berbasis daging unggas; Oleh karena produk diluar dari kategori diatas dalam pengurusannya harus mengurus perizinan BPOM.
  2. Mempunyai merek dan paking (bungkus). Dalam prosesnya nama merek dan paking (bungkus) yang sesuai standar harus dipenuhi, berikut adalah keterangan yang harus ada dalam setiap bungkus/paking produk sebagai berikut :

    • Label merek.
    • Nama produk.
    • Berat bersih.
    • Nama dan alamat produsen.
    • Tanggal kode produksi.
    • Tanggal kadaluarsa.
  3. Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). Mempunyai NIB merupakan syarat utama juga dalam pengurusan SPPIRT, tidak semua kategori (KBLI) bidang usaha termasuk dalam golongan yang dapat mengurus SPPIRT, berikut adalah salah satu Kode KBLI yang dapat mengurus perizinan SPPIRT:

    • 10779 (Industri Produk Masak Lainnya).
    • 10799n (Industri Produk Makan Lainnya)
  4. Langsung daftar di Dinas Kesehatan setempat atau secara online.

    • Kunjungi websitenya bisa melalui OSS atau langsung ke dinas terkait.
    • Daftar akun baru dan isi data pemohon sesuai KTP.
    • Masukkan data produk sesuai dengan form yang telah disediakan.
    • Setelah SPPIRT terbit, lalu ikuti pelatihan di dinas Kesehatan terdekat.

Dengan Anda mendaftarkan SPPIRT untuk produk makanan Anda, Anda telah berperan untuk menjaga keamanan pangan, meningkatkan kualitas produk makanan, dan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Jika Anda merasa kebingungan saat proses pendaftaran, atau memerlukan bantuan dalam pendaftaran, Anda bisa konsultasi dengan tim Temanlegal.

Contact

Bandung. Graha Pos Lt.6 Blok A, Jl. Banda No.30. 40115.

PT Temanlegal Kreasi Digital (Temanlegal.com) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0042885.AH.01.01.Tahun 2021

© 2024 Temanlegal | PT Temanlegal Kreasi Digital

Page by Posterbit